DAFTAR Kendaraan yang Boleh Beli BBM Pertalite dan Solar, Cek di Sini Apa Mobil Kamu Termasuk?

Apa saja kendaraan yang memenuhi syarat membeli BBM jenis Pertalite atau Solar? Simak di sini daftar kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Antrean isi BBM di SPBU Pangauban, Katapang Kabupaten Bandung, Senin (11/7/2022). Petugas SPBU Pangauban memberikan keterangan soal dampak kenaikan harga harga Pertamina Dex, Dexlite, dan Pertamax Turbo. Daftar kendaraan yang boleh membeli BBM bersubsidi Pertalite dan Solar. 

- Kia Seltos
- Kia Picanto

- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Mitsubishi Eclipse Cross

Baca juga: Puluhan Kendaraan Mogok Setelah Isi BBM di SPBU, yang Dimasukkan Campur Air, Ini Penjelasannya

- Suzuki Ignis
- Suzuki Baleno
- Suzuki SX4 S-Cross
- Suzuki Karimun Wagon R

- Toyota Agya
- Toyota Avanza
- Toyota Calya
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
- Toyota Vios
- Toyota Yaris

Daftar motor yang boleh memiliki kapasitas mesin di bawah 250 cc:

- Honda PCX 150
- Honda Beat
- Honda Vario
- Honda Scoopy
- Honda Supra X
- Honda Revo X
- Honda Supra Cub

- Yamaha Mio
- Yamaha Fino
- Yamaha Soul
- Yamaha Majesty
- Yamaha NMax

Kendaraan yang boleh membeli Solar bersubsidi:

Konsumen yang bisa menggunakan Solar bersubsidi terlampir aturannya pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Berikut daftarnya:

Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit type C & D.

Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved