Pelaku Judi Online Asal Indramayu Disikat AKBP Sumarni saat Beraksi di Subang

Pelaku ditangkap karena menawarkan perjudian dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencahariannya.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Kapolres Subang AKBP Sumarni, menunjukan barang bukti dan pelaku judi online, dengan Pelaku warga Haurgeulis Indramayu 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang,

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Komitmen Kapolri berantas Judi, langsung ditegakan oleh jajaran di bawahnya, seperti halnya Polres Subang yang menangkap seorang pelaku judi online.

Dalam Press Release-nya, Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan bahwa Pelaku dengan inisial TDM asal Haurgeulis itu ditangkap pada Rabu (31/08/2022).

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa satu unit handphone merk Xiaomi redmi A5, sejumlah kertas rekapan angka togel, kemudian uang tunai Rp 80 ribu, buku tabungan Bank BNI, dan tas selempang warna hitam,"Kata Sumarni, dalam Press release-nya dihalaman Kantor Satreskrim Polres Subang, Jumat(2/9/2022).

Baca juga: Gerindra Jabar Dukung Kapolri Pecat Mafia di Tubuh Polri dan Serius Berantas Judi

Menurutnya, pelaku ditangkap karena menawarkan perjudian dan menjadikan kegiatan tersebut sebagai mata pencahariannya.

"Pelaku menawarkan judi online melalui situs online kingdom0613.com dan beberapa situs lainnya," katanya

Akibat Perbuatannya, saat ini pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP diancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan tenda maksimal 25 juta," jelasnya.(*)

Baca juga: Jenderal Polisi Gerebek Rumah Mewahnya, Bos Judi Online 303 Keburu Kabur, Kecolongan atau Bocor?

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved