10 Anggota Geng Motor di Majalengka Aniaya 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Disetrum Lalu Dipukuli
Polres Majalengka meringkus 10 anggota geng motor yang menganiaya tiga orang bocah yang dipukuli dan disetrum serta ponselnya dirampas
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Polres Majalengka meringkus 10 anggota geng motor yang menganiaya tiga orang bocah yang dipukuli dan disetrum serta ponselnya dirampas. Kejadian berlangsung di sekitar Alun-alun Majalengka pada Minggu (28/8/2022).
Para pelaku berpikir, para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.
Namun, kali ini pelaku geng motor itu salah sasaran, korbannya bukan geng motor yang dimaksud.
Melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.
Akibat perbuatannya, para pelaku berandal bermotor berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Baca juga: Dikira Kecelakaan, Pemuda Cikijing Ini Ternyata Korban Kebrutalan Geng Motor
"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya. (*)