10 Anggota Geng Motor di Majalengka Aniaya 3 Bocah di Bawah Umur, Korban Disetrum Lalu Dipukuli

Polres Majalengka meringkus 10 anggota geng motor yang menganiaya tiga orang bocah yang dipukuli dan disetrum serta ponselnya dirampas

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/EKI YULIANTO
Polres Majalengka meringkus 10 anggota geng motor yang menganiaya tiga orang bocah yang dipukuli dan disetrum serta ponselnya dirampas. Kejadian berlangsung di sekitar Alun-alun Majalengka pada Minggu (28/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka, Jawa Barat meringkus sepuluh orang anggota geng motor yang terlibat penganiayaan terhadap tiga orang bocah.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah handphone milik korban, 1 buah Stun Gun dan sejumlah jaket identitas geng motor.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir mengatakan, sepuluh pelaku geng motor tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Ya mereka tercatat sebagai warga Majalengka yang awalnya saat melakukan penganiayaan kepada korban tidak menggunakan identitas geng motor. Tapi setelah dicek di rumahnya, mereka memiliki jaket geng motor," ujar Edwin kepada media, Kamis (1/9/2022).

Orang nomor satu di Polres Majalengka menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar depan Gedung DPRD Majalengka.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB.

"Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka."

"Di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka.

Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Pada saat di perjalanan, handphone korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

"Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa." ujarnya.

Baca juga: Geng Motor Berulah Lagi di Sukabumi, Bikin Wajah Sopir Angkot yang Sudah Lansia Berdarah, Kena Kaca

"Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," jelas dia.

Motifnya, lanjut kapolres, dendam antar geng motor.

Para pelaku berpikir, para korban merupakan anggota motor yang selama ini menjadi musuh bebuyutannya.

Namun, kali ini pelaku geng motor itu salah sasaran, korbannya bukan geng motor yang dimaksud.

Melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.

Akibat perbuatannya, para pelaku berandal bermotor berikut sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Baca juga: Dikira Kecelakaan, Pemuda Cikijing Ini Ternyata Korban Kebrutalan Geng Motor

"Para pelaku akan dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved