Baku Tembak di Rumah Jenderal

Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Akan Ngadu ke Presiden DPR

Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Kamaruddin kecewa tidak bisa melihat langsung rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). 

Ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi pembunuhan itu akan dilakukan transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka. Demikian juga penasihat hukum atau pengacara korban. Faktanya, kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.

Atas hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR.

"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia. (Penulis: Gita Irawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Akui Tidak Diundang Hadiri Proses Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved