Baku Tembak di Rumah Jenderal
Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Akan Ngadu ke Presiden DPR
Rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu berlangsung di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga
Ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses rekonstruksi pembunuhan itu akan dilakukan transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka. Demikian juga penasihat hukum atau pengacara korban. Faktanya, kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Karena mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.
Atas hal tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR.
"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia. (Penulis: Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Akui Tidak Diundang Hadiri Proses Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
