Tunjangan Guru dan Dosen Dihapus dari RUU Sisdiknas, Jutaan Pendidik Bakal Menangis

RUU Sisdiknas ini telah resmi diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan tahun 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022).

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Bupati Majalengka, Karna Sobahi, saat mengangkat 783 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap 2 formasi tahun 2021, Rabu (27/7/2022). Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) pada Agustus 2022. 

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal tunjangan profesi guru seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal tunjangan profesi guru ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru," jelasnya.

Pasal Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Dihilangkan

Sebelumnya pasal Tunjangan Profesi Guru masih tercantum dalam draft RUU yang dipublikasikan pada April 2022.

Namun, pada RUU Sisdiknas terbaru yang rilis Agustus 2022, pasal tunjangan profesi guru menghilang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi

"Kami sudah khawatir saat draft awal itu disampaikan, jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Betul kekhawatiran terbukti, pasal ini sudah tidak ada di draft resmi RUU," ujar Unifah Rosyidi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Unifah Rosyidi, penghapusan pasal tunjangan profesi guru dan dosen ini menjadi tamparan bagi profesi pendidik di tanah air.

Guru yang selama ini bersedia mendidik dengan kesejahteraan yang sangat rendah, justru makin tak dihargai dengan adanya upaya penghapusan tunjangan.

"Kami akan perjuangkan keadilan. Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas," tegas Unifah Rosyidi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fahdi Fahlevi, Theresia Felisiani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean, Diamanty Meiliana)

Sumber: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved