Membeli Rokok untuk Tukarkan Uang Palsu, 2 Pemuda Ditangkap di Majalengka, Terancam 10 Tahun Penjara

Kedua tersangka dengan sengaja membelanjakan satu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu di wilayah Kabupaten Majalengka

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Samosir menggelar konferensi pers kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (29/8/2022). 

"Didapati barang bukti berupa 16 bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di Majalengka dan Sumedang sebesar Rp 1,2 juta," katanya.

Adapun, sambung Edwin, uang palsu tersebut didapat dari K penduduk Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi ni masih memburunya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah motor, 16 bungkus rokok, uang tunai asli sebesar Rp 72 ribu dan 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 26 ayat 2, ayat 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Aksi Pasutri Asal Indramayu yang Edarkan Uang Palsu Terbongkar Setelah Seorang Pemuda Membeli Bakso

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka memergoki dua pemuda yang diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu, Rabu (24/8/2022).

Aksinya dicurigai oleh pemilik warung yang melihat adanya perbedaan dari uang pecahan yang diterimanya tersebut.

Kecurigaan itu, membuat pemilik warung dibantu warga mengejar terduga pelaku yang hendak pulang ke Indramayu.

Tidak dalam waktu lama, kedua pemuda itu akhirnya ditangkap dan mengakui bahwa uang yang digunakannya palsu.

Kedua pelaku pun diserahkan ke pihak berwajib Polsek Jatitujuh Polres Majalengka.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved