Aksi Pasutri Asal Indramayu yang Edarkan Uang Palsu Terbongkar Setelah Seorang Pemuda Membeli Bakso
Pasangan suami istri asal Indramayu nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar setelah seorang pemuda membeli bakso
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pasangan suami istri (pasutri) asal Indramayu berinisial DM (37) dan US (32) nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, aksi pasutri itu terbongkar setelah pemuda berinisial FA (14) terpergok mengedarkan uang palsu.
Menurut dia, FA kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli bakso di Jalan Pangeran Drajat, Kota Cirebon, pada Rabu (22/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB.
"Saat itu, penjualnya curiga karena uang yang diberikan FA agak berbeda, kemudian saat diperiksa ternyata uang palsu," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (28/6/2022).
Bahkan, uang tersebut langsung memudar setelah diraba sehingga penjual mengejar FA dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Ia mengatakan, pemuda itu pun dibawa ke Mapolsek Kesambi karena diduga mengedarkan uang palsu dan petugas memeriksanya secara lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan itu, FA mengakui mendapatkan uang palsu dari hasil membeli kepada DM dan US melalui media sosial Facebook.
"Dari temuan itu, kami mengembangkan kasusnya dan mengamankan pasutri tersebut pada Sabtu (25/6/2022) kemarin," kata M Fahri Siregar.
Fahri menyampaikan, mereka diciduk saat mengunjungi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cirebon dan diduga hendak mengedarkan uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasutri tersebut mengakui biasa mengedarkan uang palsu di Wilayah III Cirebon sejak enam bulan lalu.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar M Fahri Siregar.
Baca juga: Ratusan Juta Uang Palsu yang Diproduksi di Karawang Diamankan Polisi, Ada yang Belum Digunting
Dijual via Medsos
Pasangan suami istri (pasutri) asal Indramayu berinisial DM (37) dan US (32) nekat mencetak serta mengedarkan uang palsu.
Keduanya ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kota.