Baku Tembak di Rumah Jenderal

Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata, Sejumlah Saksi Menangis, Kompolnas: Mungkin Kecewa

"Suasana sidang etik Ferdy Sambo ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Penuh air mata," kata Yusuf Warsyim

Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo dalam sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). 

Dedi menyebutkan 15 saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," kata Dedi Prasetyo.

Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.

Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Sidang KKEP memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri. (Penulis : Adhyasta Dirgantara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved