Bejat, Pria Beristri di Pangandaran Lecehkan Siswi MTs, Janji Nikahi Korban hingga Dibelikan HP
Miris, bocah remaja perempuan di Pangandaran jadi korban pelecehan seorang pria beristri dan beranak dua.
Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Miris, remaja perempuan di Kabupaten Pangandaran jadi korban pelecehan seorang pria beristri dan beranak dua.
Paling miris, sejak bulan Juli tahun 2022 ini, korban, sebut saja Mawar, dilecehkan pelaku sebanyak 10 kali.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial AI (33) merupakan satu warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Baca juga: Modus Ritual Usir Jin, Guru Spiritual Rudapaksa 3 Pengikut, Pura-pura Ajak Salat Ternyata Dilecehkan
Sebelum aksi bejatnya dilakukan, AI mengiming-imingi akan menikahi korban dan dijanjikan akan dibelikan handphone android.
Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Luhut Sitorus membenarkan adanya tindakan pelecehan terhadap korban.
"Tapi, alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap di satu kontrakannya pada hari Kamis (25/8/2022)," ujar Luhut melalui rilis yang diterima Tribunjabar.id, Minggu (28/8/2022) siang.
Untuk pelaku, kata Ia, saat ini sudah ditahan di Polsek Pangandaran dan korban dibawa ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kecamatan Mangunjaya.
"Sementara, korban kita bawa ke LPKS untuk perlindungannya," katanya.
Pelaku ini, kata Ia, sudah mempunyai istri dan dua anak. Karena kelakuannya, pelaku digerebek setelah dicurigai oleh warga setempat.
Sedangkan korban masih sekolah dibangku kelas 2 MTS dan korban dirayu untuk menerima tindakan bejat pelaku.
"Korban, katanya dirayu akan dinikahi kemudian diberikan fasilitas HP android dan juga uang jajan," ucap Ia.
"Pelaku AI sudah menyetubuhui korban sebanyak 10 kali sejak 23 Juli kemarin di kontrakan dan dilakukan setiap jam 10 malam dan pagi jam 4 lebih."
Baca juga: Pria Tulungagung Disangkakan Rudapaksa Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Awal Mulanya
Bahkan, ucap Ia, beberapa minggu terakhir ini korban sering diajak pelaku ke tempat kontrakannya.
Dan itu dilakukan setiap malam, sampai diketahui oleh paman korban.
"Terus, paman korban melapor ke polsek Pangandaran, kemudian setelah pelaku mengantarkan makanan ke korban tak lama pelaku ditangkap Polres Pangandaran," ujarnya.
Menurutnya, pelaku terjerat pasal 81 ayat (2), ayat 3 dan/atau pasal 82 ayat (1), UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No.1 tahun 2016
Tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP Pidana.
"Yaitu, dengan minimal hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Luhut.