Pria Tulungagung Disangkakan Rudapaksa Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Awal Mulanya
Aris disangkakan merudapaksa korban kecelakaan lalu lintas yang belakangan meninggal dunia.
TRIBUNJABAR.ID, TULUNGAGUNG - Aris Dwi Bintoro, pria 26 tahun di Tulungagung, Jawa Timur menjadi tersangka pencabulan yang berawal dari kecelakaan lalu lintas.
Aris disangkakan merudapaksa korban kecelakaan lalu lintas yang belakangan meninggal dunia.
Hasil autopsi korban ditemukan ada cairan putih pekat yang identik dengan sperma.
Hasil autopsi ini mengantarkan Aris menjadi pesakitan.
Satreskrim Polres Tulungagung lantas melakukan olah TKP di rumah Aris Dwi Bintoro di Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (17/8/2022).
Aris Dwi menjadi tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa terhadap wanita berinisial BM (30), korban kecelakaan lalu lintas asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Disebutkan di rumah Aris itu menjadi lokasi kejadian rudapaksa.
Olah TKP dilakukan petugas untuk mendapatkan barang bukti yang tertinggal dari kamar tersangka.
Namun setelah hampir satu jam melakukan olah TKP, tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Geopark Ciletuh, Sopir Elf Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
"Semua barang bukti sudah terbawa saat korban dievakuasi ke rumah sakit," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Iptu M Anshori mengatakan, hasil autopsi menunjukkan ada cairan putih pekat, identik dengan sperma pada korban.
Sampel cairan ini telah diambil untuk diuji di laboratorium.
Hasil uji akan memastikan, apakah benar cairan itu berasal dari tersangka atau bukan.
"Kepastian cairan itu penting, karena akan membuktikan apakah benar tersangka melakukan tindakan asusila pada korban atau tidak," sambung Iptu M Anshori.
Diketahui korban juga mengalami sejumlah luka saat kecelakaan lalu lintas.