Dada Rosada Bebas
Dada Rosada Bebas, Ini Jumlah Remisi yang Didapat Sehingga Bisa Keluar Lapas Sukamiskin Lebih Cepat
Setelah dipenjara bertahun-tahun, eks Wali Kota Bandung Dada Rosada akhirnya bebas.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dada Rosada mendapat remisi 8 bulan 105 hari selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Hal itu diungkapkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Jalan Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (26/8/2022).
"Kalau remisi beliau totalnya 8 bulan 105 hari. Jadi, beliau mendapatkan remisi dasawarsa, kemudian remisi umum (tahun) 2021 dan 2022, kemudian remisi khusus lebaran dan remisi donor darah. Jadi, total remisinya itu 8 bulan 105 hari," ujar Elly.
Saat ini, kata dia, Dada belum bebas murni.
Ia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program," katanya.
Dada sendiri menjadi tersangka suap hakim Setyabudi Tejocahyono, saat menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.
Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca juga: Dada Rosada Disambut Keluarga dan Masyarakat di Rumah, Diiringi Kidung dari Ceu Popong dan Salawat