Nasib Karier Irjen Ferdi Sambo Diputus Hari Ini, Ini Jenjang Jabatan yang Pernah Dipegangnya

Karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa dibilang moncer. Bahkan, dia disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda

Editor: Giri
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Nasibnya diputus dalam sidang etik yang berlangsung hari ini, Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Karier Irjen Ferdy Sambo di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bisa dibilang moncer. Bahkan, dia disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.

Namun, kini, nasibnya berantakan. Dia terjerat kasus meninggalnya Brigadir J

Mantan Kadiv Propam itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, termasuk sang istri, Putri Candrawati.

Hari ini, karier Irjen Ferdy Sambo akan segera diputus dalam sidang kode etik yang digelar Polri.

Kini, Sambo yang biasanya bertugas menyidang anggota polisi yang bermasalah, kini harus menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dia disidang etik seusai menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diduga kuat sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya itu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Kejadian penembakan itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Kejadian juga melibatkan Bripka RR atau Ricky Rizal, istri Sambo yakni Putri Candrawati, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Polri telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Sidang dipimpin jenderal bintang tiga Sidang etik terhadap Sambo digelar Kamis pagi hari ini.

Baca juga: Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Pemerhati Kepolisian Nilai Bagusnya Terbuka, Bisa Kembalikan Trust

Berdasarkan informasi dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof) Propam Polri, sidang KKEP untuk Ferdy Sambo akan digelar tertutup.

Sidang KKEP akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga yakni Kepala Badan Inteligen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved