SR Melawan Saat Akan Dirudapaksa Kakak Ipar, Tersangka Pun Luka di Kepala, Bibir, Tangan dan Kaki
BR (26) ditangkap polisi dan menjadi tersangka penganiayaan dan percobaan pemerkosaan alias rudapaksa terhadap SR (21), adik iparnya sendiri.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - BR (26) ditangkap polisi dan menjadi tersangka penganiayaan dan percobaan pemerkosaan alias rudapaksa terhadap SR (21), adik iparnya sendiri.
Warga Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur tersebut menganiaya adik iparnya pada Jumat (19/8/2022).
Saat melapor, SR mengaku dianiaya dan akan diperkosa namun gagal karena ia berteriak sehingga didengar warga sekitar.
Ia mengaku penganiayaan terjadi karena ia berontak melakukan perlawanan, akibatnya SR mengalami sejumlah luka di kepala, lengan, bibir, tangan dan kaki.
Mendengar teriakan SR, warga pun langsung mengamankan BR dan membawanya ke Polsek Cianjur kota.
Polres Cianjur kemudian mengambil alih kasus tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan, telah mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Cianjur Kota.
"Jadi kami juga mendapatkan laporan dari korban yang mengalami tindak pidana percobaan pemerkosaan. Kami merespons dengan adanya pengecekan dari Satreskrim Polres Cianjur ke Polsek Cianjur," katanya.
Doni mengatakan, pihak terlapor ingin adanya upaya perdamaian, namun korban tetap melanjutkan perkara ini.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dengan penambahan pasal.
"Ada penambahan pasal yang tadinya pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP kita junctokan dengan pasal percobaan pemerkosaan," katanya.
Sementara itu, Korban, SR mengucapkan terimakasih kepada Polres Cianjur atas respon cepat dan penanganan kasus tersebut.
"Terima kasih kepada Polres Cianjur, telah ada tindakan. Jujur di sini saya masih trauma dan meminta perlindungan karena ada ancaman dari pelaku," katanya. (*)