Baku Tembak di Rumah Jenderal

Ini Kunci Terbukanya Kasus Brigadir J, Berawal dari Irjen Ferdy Sambo Ingkar Janji

Kunci pembuka itu adalah pengakuan Bhayangkara Dua Richard Eliezer secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Ravianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhada
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J terbuka setelah beberapa pekan buntu.

Kunci pembuka itu adalah pengakuan Bhayangkara Dua Richard Eliezer secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit mengakui meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat informasi dari tim khusus yang mengatakan kalau Bharada E telah mengubah pengakuannya di kasus penembakan pada Brigadir J tersebut.

"Ternyata pada saat itu saudara Richard (Bharada E) mendapatkan janji dari saudara FS, akan memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI, Rabu (24/8/2022).

SP3 itu adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan dimana nantinya kasus tersebut tak akan diproses lagi.

Nyatanya, Bharada E saat itu malah sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J tersebut.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karena Irjen Ferdy Sambo tak menepati janji menghentikan kasus tersebut, Bharada E akhirnya mengubah pengakuan sebelumnya dan di hadapan Kapolri mengatakan akan berkata jujur dan terbuka.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.

Bharada E mengaku melihat Brigadir J telah terkapar bersimbah darah sementara Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya memegang senjata.

Baca juga: Pekan Ini, Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J

Baca juga: Kapolri Ungkap Bharada E Lihat Brigadir J Sudah Bersimbah Darah di Depan Sambo yang Pegang Pistol

Ferdy Sambo kemudian memberikan senjata tersebut kepada Bharada E dan memintanya menembak Brigadir J.

Dari sinilah perkara penembakan pada Brigadir J tersebut menjadi terang benderan karena telah mengubah semua keterangan awal dan informasi yang diberikan hingga saat itu.

Selanjutnya, kata Kapolri, Bharada E minta disiapkan pengacara yang baru.

"Dan ternyata tidak mau dipertemukan dengan saudara FS," lanjut Kapolri.

Berdasarkan keterangan Bharada E tersebut, Kapolri lantas memerintahkan tim irsus untuk menjemput Irjen Ferdy Sambo.

Saat awal dimintai keterangan, Ferdy Sambo masih belum mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved