Kapolri Ungkap Bharada E Lihat Brigadir J Sudah Bersimbah Darah di Depan Sambo yang Pegang Pistol
Misteri kematian Brigadir J belum sepenuhnya terkuak. Mengenai motif penghilangan nyawanya masih abu-abu karena belum sepenuhnya terkuak ke publik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Misteri kematian Brigadir J belum sepenuhnya terkuak. Mengenai motif penghilangan nyawanya masih abu-abu karena belum sepenuhnya terkuak ke publik.
Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu telah membuat lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 5 Agustus 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sempat meminta dihadapkan langsung dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah dia mengubah keterangannya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E ingin mengubah keterangan sebelumnya yang menyatakan dirinya tembak-tembakkan dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sigit mengatakan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.
Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.
Baca juga: Kapolri Ceritakan Kronologi Kematian Brigadir J Versi Ferdy Sambo, Melapor Pukul 17.20 WIB
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.
Mendengar keterangan terbaru Bharada E, tim khusus Polri langsung melapor ke Kapolri.
Sigit pun meminta bertemu langsung dengan Bharada E setelah mendapat laporan itu.
Dalam pertemuan itu, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mau menuruti skenarionya.
"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.
Namun, pada kenyataannya, janji Sambo itu hanya isapan jempol belaka.