Misteri Jenazah Terlilit Kabel-Dibungkus Selimut di Cisewu Akhirnya Terungkap, Dihabisi di Bandung
Misteri penemuan mayat di Garut yakni seorang laki-laki dalam kondisi terikat kabel dan terbungkus selimut di Jembatan Cisumur akhirnya terungkap.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Misteri penemuan mayat di Garut yakni seorang laki-laki dalam kondisi terlilit kabel dan terbungkus selimut di Jembatan Cisumur, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut akhirnya terungkap.
Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RN (43) yang kemudian ia ditetapkan tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan tindak pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Jalan Saturnus, Kota Bandung pada Jumat (19/8/2022) malam.
Ia menyebut pembunuhan tersebut bermula saat pelaku menagih gajinya yang tidak dibayarkan selama 1,5 bulan.
"Namun respon dari korban ini malah marah kepada tersangka dan kemudian sempat mengancam akan menembak tersangka," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam jumpa pers di Polsek Leles, Senin (22/8/2022).
Ia menyebut setelah cek-cok itu, korban mengambil senjata berjenis air softgun.
Saat korban mengambil senjata, pelaku melakukan hal serupa yakni menggambil palu lalu dilemparkan kepada korban.
Tersangka langsung mengambil palu lalu melemparkannya ke arah wajah korban hingga korban tidak sadarkan diri.
"Tersangka menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal," ungkapnya.
Baca juga: Penemuan Mayat di Cisewu, Kondisinya Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut, Identitas Belum Diketahui
Pelaku kemudian membungkus korban dengan taplak meja, plastik meja makan lalu dibungkus dengan selimut jenis bed cover.
Kemudian korban dimasukan ke dalam mobil lalu dibawa oleh pelaku ke kawasan Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut jalur Pangalengan.
Saat melintas di kawasan sepi, pelaku lalu menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.
"Melihat situasi sudah sangat gelap dan kosong, akhirnya tersangka membuang korban di jembatan. Kemudian barang-barang yang ada, yang terkena darah, termasuk barang yang digunakan untuk membunuh korban dibuang di sekitar daerah tersebut," ujar AKBP Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat, mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung," ucapnya.
Berita Awal
Kasus penemuan mayat di Garut sempat membuat heboh warga Kampung Mekarpali, Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Sabtu (20/8/2022). Mayat itu diketahui berjenis kelamin laki-laki dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Mayat itu pertama kali ditemukan warga di jembatan jalan Kampung Mekarpali, Desa Sukajaya Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mayat yang tidak diketahui identitasnya itu ditemukan dalam kondisi terikat kabel dan terbungkus selimut.
Ia menyebut penemuan mayat yang belum diketahui identitasnya itu terjadi pada Sabtu (20/8/2022).
"Pertama kali ditemukannya itu oleh saksi sepulang menyadap kawung, mayat ditemukan dalam posisi dibungkus selimut dan terlilit kabel," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Tribunjabar.id, Minggu (21/8/2022).
Saat ditemukan terdapat gumpalan darah di sekujur tubuh korban yang diduga berasal dari luka di bagian kepala.
Ia menyebut kemungkinan mayat tersebut dari daerah lain yang dibuang di daerah Cisewu.
"Dari hasil pemeriksaan mayat tersebut bukan warga Cisewu, diduga dari daerah lain dan kemungkinan dibuang di wilayah Cisewu," ucapnya.
Ia menyebut saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Tim Sancang.
"Sedang kita lidik," ujar AKBP Wirdhanto.(Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari).