Ditangkap di Bandung, Ini Modus Kejahatan Rektor Unila Karomani, Patok Satu Kursi hingga Rp 350 Juta

Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung pada Jumat (19/8/2022).

Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung pada Jumat (19/8/2022).

Dia ditangkap berkaitan dengan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Penangkapan terhadap pejabat Kampus Unila dilakukan setelah komisi antirasuah menerima informasi adanya dugaan penerimaan suap terkait pendaftaran mahasiswa baru.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan, tim dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK kemudian melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan secara slimultan ke beberapa lokasi, dari Lampung, Bandung, hingga Bali.

Di Bandung, KPK menangkap Karomani dan ajudannya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung Budi Sutomo, serta Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri.

"Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Kata Rektor Unila Karomani Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Secara bersamaan, KPK juga bergerak mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di wilayah di Lampung.

Dalam kegiatan di Lampung itu, KPK menangkap Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung Helmy Fitriawan, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, dan dosen Mualimin.

Sementara itu, tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap pihak swasta bernama Andi Desfiandi di Bali.

"Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Asep.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Dengan kewenangannnya, Karomani kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

Lantas, bawahannya yang merupakan pejabat di lingkungan Unila lantas mengumpulkan orang tua mahasiswa untuk meminta uang agar calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Baca juga: SOSOK Prof Karomani yang Baru Saja Terkena OTT KPK di Bandung, Lulusan S2 di Universitas Padjadjaran

“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Ghufron.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved