Kata Rektor Unila Karomani Setelah Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kata maaf keluar dari mulut Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dia kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Editor: Giri
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kata maaf keluar dari mulut Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Dia kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Karomani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orangtua calon mahasiswa yang mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Sebelumnya, Karomani dan beberapa orang lainnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Permintaan maaf disampaikan Karomani saat hendak dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah tahanan (Rutan) di gedung Merah Putih, Minggu (21/8/2022).

 “Ya saya mohon maaf lah pada masyarakat pendidikan Indonesia,” kata Karomani saat ditemui awak media di lobi Gedung Merah Putih KPK, Minggu.

Karomani enggan memberikan penjelasan maupun bantahan terkait dugaan suap yang menjeratnya.

Dia meminta publik melihat dugaan kasus suap tersebut di meja hijau.

“Selanjutnya kita lihat di persidangan,” kata Karomani.

Baca juga: Harga Satu Kursi di Universitas Lampung Lewat Jalur Mandiri yang Bikin Rektor Karomani Kena OTT KPK

Sebelumnya, Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung.

Selain itu, KPK juga menangkap tangan sejumlah orang di Lampung dan Bali.

KPK menyebutkan, Karomani sebagai rektor memiliki wewenang untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa baru yang masuk melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun 2022.

Ia kemudian memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal peserta Simala.

KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat lainnya di kampus tersebut sebagai tersangka suap, Minggu (21/8/2022) dini hari.
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani dan sejumlah pejabat lainnya di kampus tersebut sebagai tersangka suap, Minggu (21/8/2022) dini hari. (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Bawahan Karomani yang juga masih pejabat di lingkungan Unila meminta kesanggupan dan mengumpulkan uang dari orang tua mahasiswa.

Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa tersebut dinyatakan lulus Simanila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Baca juga: Bandung Jadi Lokasi OTT KPK, Rektor Universitas Lampung dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved