HUT Kemerdekaan RI
Upacara HUT Kemerdekaan RI di Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Ustaz Ba'asyir Tolak Hormat Bendera
Suasana berbeda terlihat di Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (17/8).
Direktur Ponpes Al-Mukmin, Ustaz Yahya mengatakan awalnya pihak Ponpes hendak menggelar upacara secara sederhana.
Namun akhirnya kegiatan itu digelar secara besar-besaran dengan persiapan selama empat hari.
"Kami maunya sederhana, tetapi beliau-beliau (Dandim dan Kapolres Sukoharjo) minta dibesarkan sekalian. Biar dunia melihat bahwa kita ini bukan anti NKRI," kata Yahya usai geladi bersih, Selasa (16/8).
Yahya mengaku tiap tahun dirinya mengikuti upacara bendera, namun dengan konsep sederhana.
"Yang besar baru hari ini, tapi kita setiap saat mengadakan. Sejak saya santri ya mengadakan seperti itu," jelas Yahya.
Menko PMK Muhadjir Effendy selaku inspektur upacara juga mengatakan pelaksanaan upacara dilakukan sebagai rasa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.
"Kemerdekaan berarti kita tetap berpegang teguh kepada tali persatuan dan kesatuan," kata Muhadjir.
Dengan demikian, kata Muhadjir, rasa syukur ini akan memberikan optimisme bagi bangsa untuk bersama-sama membangun bangsa Indonesia.
"Kita terus berupaya pulih lebih cepat dan bangkit lebih cepat," katanya.
Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha menjelaskan, para personel upacara terdiri atas para ustaz dan santri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki.
"Mereka telah dilatih oleh Dandim Sukoharjo, Polres Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo," katanya.
Pada pelaksanaan upacara, ada sekitar 1.300 peserta yang hadir dari kalangan santri pesantren Al Mukmin Ngruki, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
"Berbagai persiapan sebelumnya telah dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki. Mulai dari pelatihan para personel hingga persiapan lokasi," katanya. (tribun network/ebs/dod)
Jalan Panjang Baasyir
2003 - Ba’asyir dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar Pasal 107 Ayat 1 KUHP karena berupaya menggoyahkan pemerintahan yang sah dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Ia divonis penjara selama empat tahun penjara namun hanya menjalani masa hukuman selama 1,5 tahun karena adanya remisi masa hukuman.
2005 - Ba’asyir dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Pengadilan memvonis Ba’asyir 2,5 tahun penjara. Namun Ba’asyir hanya menjalani masa hukuman selama dua tahun dua bulan.
2011 - Ba'asyir dinyatakan bersalah terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Ba’asyir 15 tahun penjara.
2021 - Ba'asyir bebas murni, setelah menjalani hukuman panjang di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
