Modus Ritual Usir Jin, Guru Spiritual Rudapaksa 3 Pengikut, Pura-pura Ajak Salat Ternyata Dilecehkan
Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri. Pelaku berdalih bisa melihat jin di tubuh pengikutnya itu.
TRIBUNJABAR.ID, TAPIN - Seorang guru spiritual melakukan rudapaksa pada pengikutnya sendiri.
Peristiwa bejat tersebut terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Korban dari guru spiritual bejat tersebut dilaporkan berjumlah 3 orang.
Pelaku adalah seorang pria berinisial J yang berusia 50 tahun.
Baca juga: Pria Tulungagung Disangkakan Rudapaksa Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Awal Mulanya
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku menggunakan modus ritual pengusiran jin.
Pelaku berdalih bisa melihat jin di tubuh pengikutnya itu.
Berikut fakta-fakta guru spiritual cabuli pengikutnya di Kabupaten Tapin, dirangkum dari Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id, Kamis (18/8/2022):
Awal kasus
Kasus bermula saat seorang korban berinisial M (29) meminta pelaku agar mengobati penyakit yang ia derita.
J lantas menyanggupi permintaan tersebut lalu datang ke rumah korban pada Rabu (29/6/2022) malam.
Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan maksud untuk salat dan berdoa bersama.
Selesai melakukan hal tersebut, J mengajak M untuk melakukan hubungan badan.
M menolak mentah-mentah permintaan J.
Baca juga: KEMBALI TERJADI, Pimpinan Pesantren di Bandung Diduga Rudapaksa Santriwati, Dilakukan Berulang Kali
J ternyata sudah menyiapkan rencana jahat dengan memberi korban air mineral yang sudah diberi obat penenang.
Saat M tak berdaya itulah, J melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Korban yang merasa sudah dibohongi dengan metode pengobatan pelaku lantas membuat laporan ke Polres Tapin
Ada korban lain
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, menjelaskan berdasarkan pendalaman, ada 3 korban termasuk M yang telah dinodai pelaku.
Semua korban merupakan jemaah atau pengikut dari J.
"Korban saat ini ada tiga orang, dua orang Batola dan satu orang dari Kabupaten Tapin."
"Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola dicabuli," urai Ernesto.
Modus pelaku
Ernesto melanjutkan penjelasannya, pelaku beraksi dengan modus mengaku sebagai orang pintar.
J juga bisa melihat jin di tubuh korbannya.
"Pelaku melakukan hubungan suami istri untuk menghilangkan jin tersebut di badan korban," ucap Ernesto.
Informasi tambahan, J sudah menjadi guru spiritual selama 4 tahun lamanya.
Baca juga: Lihat Tetangga Bermesraan, Pemuda Ini Timbul Niat Jahat, Rekam dan Rudapaksa, Akhirnya Masuk Penjara
Dalam kurun waktu tersebut ia sudah memiliki 30 pengikut.
J dikenal sebagai sosok yang dipercaya dan disegani.
Oleh karenanya, kepolisian tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Memang dipercaya dan cukup disegani karena ketokohonnya, jadi akan terus kita dalami," kata Ernesto.
"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Spiritual Cabuli 3 Pengikutnya di Tapin, Modus Lakukan Ritual Pengusiran Jin