Kecelakaan Maut di Geopark Ciletuh, Sopir Elf Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo S mengatakan, kasus kecelakaan maut di Geopark Ciletuh itu telah masuk tahap 1.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kondisi minibus Elf yang masuk jurang di kawasan Geopark Ciletuh di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (24/7/2022). Di dalam kabin mobil terlihat darah berceceran. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sukarman (54) sopir Elf bernomor polisi B 7762 TAA pengangkut wisatawan yang terlibat kecelakaan maut di Tanjakan Dini Geopark Ciletuh, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi, Minggu (24/7/2022) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Bagus Yudo S mengatakan, kasus kecelakaan maut di Geopark Ciletuh itu telah masuk tahap 1.

Sopir asal Sleman itu pun telah ditahan.

"Baru tahap 1, tersangka sudah ditahan," kata Bagus ditemui di ruangannya, Selasa (16/8/2022).

Bagus menjelaskan, hasil pemeriksaan Dinas Perhubungan (Dishub) kondisi pengereman mobil tidak ada masalah serta tidak ada jalan berlubang di lokasi kecelakaan yang menyebabkan satu orang tewas dan belasan luka-luka itu.

Namun, untuk memperkuat bukti-bukti, pihaknya akan menunggu pemeriksaan kendaraan lebih lanjut oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).

Baca juga: 115 Titik di Kabupaten Sukabumi Masih Blank Spot, Termasuk Wilayah Geopark Ciletuh

Baca juga: Di Balik Nama Tanjakan Dini Lokasi Kecelakaan Maut Geopark Ciletuh, Ada Ibu Muda Hamil yang Tewas

"Pemeriksaan Dishub kondisi pengereman bagus, jalan raya tidak ada masalah, tidak ada jalan berlubang."

"Sekarang masih menunggu pihak ATPM untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai standarisasi kendaraan, apakah ada yang dirubah apa belum," jelasnya.

Ia mengatakan, sopir laka maut itu dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 6 tahun penjara alias bui.

"Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun, denda paling banyak 12 juta," kata Bagus.

Sebelumnya, Bagus mengatakan, hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik menemukan fakta-fakta terbaru.

Ia menjelaskan, Surat Izin Mengemudi (SIM) sang sopir tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya. Sopir menggunakan SIM A perorangan, padahal seharusnya menggunakan SIM A Umum.

Diketahui, Elf tersebut merupakan kendaraan dengan nomor plat kendaraan umum (kuning).

Tanjakan Dini di jalur Geopark Ciletuh Sukabumi. Ada kisah sedih di balik penamaan tanjakan tersebut.
Tanjakan Dini di jalur Geopark Ciletuh Sukabumi. Ada kisah sedih di balik penamaan tanjakan tersebut. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

"Fakta-fakta hasil pemeriksaan SIM sopir masih SIM A (Perorangan), seharusnya SIM A umum. Hasil BAP, sopir mengaku terdapat permasalahan di rem, mengaku kecelakaan terjadi akibat rem blong, itu akan kita dalami, kami akan mengundang ATPM dan Dishub untuk cek kelaikan kendaraan," ujar Bagus.

Sopir Kurang Konsentrasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved