Berkah 17 Agustus, Ratusan Napi di Jabar Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi
Ratusan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat dapat menghirup udara bebas, Rabu (17/8/2022).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jawa Barat dapat menghirup udara bebas, Rabu (17/8/2022).
Mereka mendapatkan remisi di hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Sudjonggo, mengatakan, ada 338 napi di Jabar yang langsung bebas dari total 15.768 napi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan.
"Ada 338 yang mendapatkan remisi umum II (langsung bebas)," ujar Sudjonggo, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi kemerdekaan ini, kata dia, dibagi dua kategori, yakni remisi umum I dan remisi umum II.
Baca juga: Terima Remisi, 5 Warga Binaan Lapas Majalengka Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
Adapun remisi umum I merupakan pemberian remisi, namun hanya dikurangkan sisa hukumannya dan masih harus menjalani hukuman.
Sedangkan remisi umum II adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat hari kemerdekaan, 17 Agustus 2022.
"Jadi, setelah dapat remisi masih menjalani hukuman itu ada 15.380, sementara untuk remisi umum II yang bebas pada 17 Agustus hari ini 388 orang," katanya.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, 52 Anak Binaan Peroleh Remisi Khusus
Adapun napi yang langsung bebas seusai mendapatkan remisi ini, kata dia, berasal dari beberapa lapas dan rutan di Jabar.
Paling banyak berasal dari Rutan Kelas I Depok dengan total napi yang bebas mencapai 65 orang.
Durasi remisi yang diberikan kepada masing-masing napi pun beragam. Mulai dari pengurangan hukuman selama satu bulan hingga enam bulan.
"Kriterianya berkelakuan baik, untuk kasus tindak pidana khusus itu ada syarat khusus yaitu telah menyelesaikan syarat misalnya membayar denda lalu menyelesaikan masalah lain, tidak sedang justice collabolator dan tidak sedang dalam pemeriksaan kasus lain," ucapnya. (*)