Kasus Brigadir J, Massa Mayoritas Berbaju Putih Letakkan Ribuan Bunga Mawar di Depan Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ribuan bunga mawar merah dan mawar putih diletakkan di depan Mabes Polri, Selasa (16/8/2022).
Ribuan bunga mawar itu berasal dari massa yang mayoritas menggunakan baju putih.
Massa itu adalah Aliansi Masyarakat Cinta Polri. Mereka menggelar aksi damai di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Mereka mendukung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mengusut tuntas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Perlu ambil satu prinsip kepercayaan kita kepada Kapolri menjalankan fungsi. Kami jadikan bunga ini menjadi simbol kecintaan kami ke Polri sebagai wadah segala bentuk penindakan hukum," kata orator di atas mobil komando.
Baca juga: Beban Ferdy Sambo Makin Banyak, Kasus Brigadir J Tewas Belum Usai, Kini Dia Dilaporkan ke KPK
Massa aksi juga menuntut agar Polri melakukan bersih-bersih dengan memberantas para mafia yang bermain di institusi Polri.
"Tuntutan segera tuntaskan segala bentuk oknum yang bermain dan menjadi mafia di Polri, kembalikan istitusi Polri sebagai sahabat masyarakat," ucapnya.
Massa meminta pemberantasan oknum-oknum anggota Polri itu harus dilakukan dari tingkat yang paling rendah.
"Bersih-bersih harus dilakukan di semua tingkatan mulai Polsek, Polres, Polda hingga di Mabes Polri. Jika ada aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot oknum Polisi tersebut dari jabatannya," katanya.
Baca juga: Rumah Mewah Ferdy Sambo di Magelang, Titik Awal Kasus Penembakan Brigadir J, Rumah Mantan Kapolri
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Massa-dari-Aliansi-Masyarakat-Cinta-Polri-menggelar-aksi-damai-di-depan-Mabes-Polri.jpg)