Baku Tembak di Rumah Jenderal

Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu ke Polres Jaksel

Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Menurut kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir J, kedatangannya tersebut sebagai langkah hukum dengan melaporkan kejadian baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu ke Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI- Soal tuduhan kasus pelecehan, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan dilaporkan balik oleh keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.

Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak itu juga merujuk pada keputusan Mabes Polri yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo.

"Pelecehan seksual itu tak ada, anya karang-karangan Ferdy Sambo. Jadi wajar kalau kasusnya disetop," kata Kamaruddin Simanjuntak,melalui sambungan telepon, Senin (15/8/2022).

Ia mengungkapkan dampak laporan palsu yang dibuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merusak nama baik Brigadir J.

Baca juga: Telusuri Pemicu Penembakan Brigadir J, Timsus ke Magelang, Apa yang Sulut Emosi Irjen Ferdy Sambo?

Selain stigma pelaku pelecehan seksual yang melekat, Brigadir J juga tak dikebumikan secara kedinasan, Senin (11/7/2022).

Barulah tiga pekan ke depan, setelah autopsi ulang yakni Rabu (27/7/2022), jenazah Brigadir J dimakamkan kembali secara kedinasan dengan terhormat.

Laporan palsu bisa dipidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu. Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terungkap merupakan upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Baca juga: 3 Alasan Bharada E Akhirnya Tembak Brigadir J, Kini Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) oleh Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujarAndi Rian Djajadi.

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Baca juga: DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Dugaan Laporan Palsu"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved