Baku Tembak di Rumah Jenderal

DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri

Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Kolase Tribun Jabar
Brigadir J, Putri Candrawathi, dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan pelecehan terhadan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti.

Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Bermula dari insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.

Aksi berdarah tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Insiden penembakan tersebut diduga dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi menggunakan senjata.

Saat ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus Putri Candrawathi?

Baca juga: Apa yang Terjadi di Magelang Sehingga Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Polisi

1. Putri Candrawathi Lapor Polisi

Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved