Baku Tembak di Rumah Jenderal

BEDA NASIB: Bharada E Dapat Perlindungan LPSK, Putri Candrawathi Tidak, Ini Pertimbangannya

Terkait keputusan LPSK, nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berbeda.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan keputusan terkait saksi-saksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait keputusan LPSK, nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berbeda.

LPSK setuju memberi perlindungan pada Bharada E, sementara Putri Candrawathi ditolak.

Baca juga: Deolipa Yumara, Naik Daun di Kasus Bharada E, Dipuji Mahfud MD Lalu Diberhentikan, Minta Fee Rp 15 T

Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut tidak diberikan perlindungan oleh LPSK.

Bharada E adalah satu dari empat tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Perlindungan

Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E nantinya akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

"Kita bayangkan saja, seorang bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," ujar Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Diiming-imingi Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo

Maneger menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan.

LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses ini, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.

Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.

Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," ujar Maneger.

Maneger menambahkan perlindungan darurat ini tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Melainkan, cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Namun, nantinya tetap akan dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," ujar Maneger.

Putri Candrawathi Ditolak LPSK

Sementara itu,  LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: LPSK Sejak Awal Meragukan Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Perlindungan atau Tidak

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Chandrawati Terancam Pidana soal Lapor Polisi Dilecehkan Brigadir J, Bagaimana Status Hukumnya

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Bharada E, Putri Candrawathi Tidak Disetujui

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved