HABIB BAHAR Segera Jalani Sidang Vonis, Kuasa Hukum Berharap Hakim Kedepankan Hati Nurani
Sidang perkara dugaan penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith memasuki babak akhir.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perkara dugaan penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith memasuki babak akhir.
Habib Bahar rencananya bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan, kliennya sudah melalui proses repik dan duplik pada pekan ini.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan vonis oleh hakim.
"Kami sudah kemarin diberi kesempatan pleidoi/pembelaan dan duplik lisan atas tuntutan dan replik dari Jaksa. Saat ini tinggal vonis. Hari ini tidak ada sidang. Sidang lanjut hari Selesa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Sosok Ini Minta Habib Bahar Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Padahal Dituntut Hukuman 5 Tahun
Nantinya, kata dia, Bahar bin Smith akan mendengarkan langsung pembacaan vonis dari hakim.
Saat ini, kata dia, tim kuasa hukum dan kliennya terus berdoa agar hakim memberikan hukuman yang adil.
"Berdoa mengetuk pintu langit, agar hakim dalam memutus vonis HBS (Habib Bahar bin Smith) nanti, mengedepankan hati nuraninya agar melihat dan mendengar fakta-fakta 27 persidangan sebelumnya. Tentu dengan keadilan," katanya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.
Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Habib Bahar: Saya Merasa Tidak Bersalah, Saya Tidak Berpikir Manis
Tidak merasa bersalah
"Sekarang Anda mendakwa saya, Anda menuntut saya yang menyampaikan kebenaran. Kelak, Anda akan didakwa di akhirat," ujar Habib Bahar setelah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Pernyataan Habib Bahar kepada JPU itupun langsung disambut riuh oleh para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
"Allahuakbar," teriak pendukung Bahar.
Bahar kemudian mengatakan kepada JPU bahwa tuntutan jaksa kepada dirinya akan dibalas di akhirat.
"Allah hakim paling adil," kata Habib Bahar.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang diketuai oleh Suharja menilai Bahar bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.
Didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Pendukung Habib Bahar Teriak di Ruang Sidang, Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil, Hakim: Diam
Sebelum membacakan tuntutan, JPU pun sempat membacakan hal meringankan dan memberatkan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan," ujar Suharja.
Selain itu, jaksa juga menilai selama proses persidangan Habib Bahar tidak menunjukkan sikap merasa bersalah.
"Terdakwa tidak merasa bersalah (akan perbuatannya)," katanya.
Hal yang meringankan dalam pertimbangan JPU adalah Habib Bahar merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucapnya. (*)