Sidang Habib Bahar
Pendukung Habib Bahar Teriak di Ruang Sidang, Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil, Hakim: Diam
Pendukung Habib Bahar langsung protes setelah mendengar jaksa menuntut Habib Bahar lima tahun penjara.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pendukung Habib Bahar bin Smith, tidak menerima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama lima tahun.
Para pendukung Bahar yang hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata itu langsung riuh, meneriaki JPU yang dianggap tidak adil.
"Tidak adil ini. Pengadilan Allah yang balas," teriak pendukung Bahar.
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani pun meminta agar massa yang datang ke ruang sidang untuk tenang.
"Baik, tenang dulu, ya, tenang," ujar Hakim.
Namun, pendukung Habib Bahar masih belum bisa tenang hingga hakim berbicara dengan nada tinggi.
"Tolong diam. Diam. Hormati persidangan ini. Tolong petugas," katanya.
Baca juga: BREAKING News, Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Pendukungnya Langsung Teriak, Tidak Adil
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.
Tuntutan terhadap Bahar dibacakan JPU Kejati di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).
"Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai jika Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Margahayu, Kabupaten Bandung.
Bahar dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Habib Bahar mulai disidang dalam perkara ini sejak bulan April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, mendakwa Habib Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.