Baku Tembak di Rumah Jenderal
Orangtua Bharada E Ternyata Ada di Jakarta tapi Belum Bisa Temui, Akan Pulang ke Manado
Diketahui rumah orangtua Richard Eliezer atau Bharada E di Manado sepi sesaat setelah kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kabar keberadaan orangtua Richard Eliezer atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer akhirnya diketahui.
Diketahui rumah orangtua Richard Eliezer atau Bharada E di Manado sepi sesaat setelah kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal tersebut.
Bharada E kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta setelah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selama ditahan, kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya belum bertemu orangtuanya.
"Belum (Bharada E bertemu dengan orangtuanya)," kata Deolipa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022) malam.

Saat ini, lanjut Deolipa, kabar terkahir orangtua Bharada E hendak kembali ke Manado, Sulawesi Utara.
"Terakhir ngobrol ada di sini tapi kayaknya mau pulang ke Manado," ucapnya.
Di sisi lain, Deolipa mengungkapkan dalam kasus ini keluarga kliennya ikut terdampak. Meski begitu, dia mengungkapkan tidak ada tekanan apapun ke keluarga Bharada E.
Baca juga: Bharada E Merasa Dilindungi di Bareskrim, Menangis Lama Sesali Penembakan ke Brigadir J
"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarga nya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh. Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah keikatan satu darah, pasti ada," ucapnya.
Dua Tersangka Pembunuhan
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.
Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.