Baku Tembak di Rumah Jenderal
Bharada E Merasa Dilindungi di Bareskrim, Menangis Lama Sesali Penembakan ke Brigadir J
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kalau kliennya itu bukan dalang atau pelaku utama yang disebut terjadi 8 Juli 2022.
TRIBUJABAR.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mengakui kalau dia lah yang menembak Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal.
Bharada E mengakui perbuatannya di hadapan kuasa hukum dan mengatakan sangat menyesal atas tindakannya. Belum disebutkan berapa kali dia menembak di kasus meninggalnya Brigadir J tersebut.
kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer, Deolipa Yumara menyebut kalau kliennya itu bukan dalang atau pelaku utama yang disebut terjadi 8 Juli 2022.
Deolipa Yumara mengatakan demikian berdasarkan pasal yang disangkakan pada Bharada E.
Deolipa menegaskan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Deolipa mengatakan, Bharada E menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto 55 56 atau pasal pembunuhan.
Kemudian, kata dia, muncul tersangka baru yang disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Satu dikenakan pasal pembunuhan biasa, satu dikenakan pembunuhan berencana. Nah ini dia, pasti ada hierarkinya, (ada pasal -red) 340 dan 338 KUHP, pasal 338 turut serta, berarti Bharada E bukan pelaku utama," jelas Deolipa dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (8/8/2022).
Ia menjelaskan, Bharada E bertindak atas perintah atasan.
Baca juga: Ini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J, Kini Mengaku Sudah Lega
"Saya sampaikan bahwasanya ada perintah dari atasan, bahwasanya siapanya itu kewenangan penyidik untuk menyampaikannya," ungkapnya.
Adanya perintah tersebut, kata dia, menandakan bahwa Bharada E melakukan pembunuhan karena ada otak pelaku dalam kasus Brigadir J.
"Ya kalau dia cuma melakukan pembunuhan kan berarti ada otak pelaku, ada yang mengerjakan juga," terang Deolipa.
Ia mengungkapkan, Bharada E telah mengakui perbuatannya menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan, Deolipa menyebut Bharada E menyesal, hingga menangis.
"Dia sudah mengakui, bersalah dia itu. Nyesel dia itu, nangis dia itu," kata dia.