Rabu, 8 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

Ajudan dan Sopir Putri Chandrawati Ditahan Mabes Polri, Jadi Tersangka Selain Bharada E?

Adapun kedua orang yang dimaksud adalah seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Editor: Ravianto
Tangkapan Layar KompasTV
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, mendatangi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat (7/8/2022) didampingi sang putri. Sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditahan di Bareskrim Polri. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mabes Polri menahan dua orang lagi terkait kasus meninggalnya Brigadir J atau kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal.

Kedua orang yang diamankan itu bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Adapun kedua orang yang dimaksud adalah seorang sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Keduanya kini kata Andi telah ditahan oleh pihak kepolisian di Bareskrim Mabes Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Andi menjelaskan pihaknya menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Andi menjelaskan pihaknya menangkap sekaligus menahan dua orang yang bekerja dengan keluarga Irjen Ferdy Sambo. (YouTubr Kompas TV)

Kendati demikian, Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.

Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

Baca juga: APA ITU Justice Collaborator, Hal yang Akan Diajukan Bharada E di Kasus Meninggalnya Brigadir J

Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

25 diperiksa, 10 personel Polri dimutasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak menyebutkan secara detil siapa saja sosok 25 polisi tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved