Minggu, 12 April 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

APA ITU Justice Collaborator, Hal yang Akan Diajukan Bharada E di Kasus Meninggalnya Brigadir J

Bharada E diketahui sempat meminta perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir J atau kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal

Bharada E diketahui sempat meminta perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Permintaan perlindungan dari LPSK sampai saat ini belum dikabulkan sampai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Kini kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Muhammad Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).

justice collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.

Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi justice collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

Baca juga: BABAK Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dikandangkan sampai Bharada E Ganti Pengacara

Baca juga: Bharada E Ajukan Jadi justice collaborator, Janji Buka Tabir Gelap Kasus Meninggalnya Brigadir J

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.

Lalu, apa itu justice collaborator

justice collaborator (JC) ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun seseorang tersebut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keternagan tentang kejahatan tersebut.

Dengan menjadi justice collaborator, pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Keuntungan yang didapatkan oleh justice collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Keuntungan justice collaborator

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved