Baku Tembak di Rumah Jenderal

BABAK Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dikandangkan sampai Bharada E Ganti Pengacara

Lalu bagaimana fakta sejauh ini kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal ini?

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Polisi kembali menggelar olah TKP di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait baku tembak antar ajudannya yakni Bharada E dan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas, Rabu (13/7/2022). Berikut fakta-fakta yang diketahui sejauh ini terkait Ferdy Sambo dan update terkini perkembangan kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Berikut ini update kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat yang mulai memasuki babak baru.

Itu terjadi setelah Irjen Ferdy Sambo 'dikandangkan' atau ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.

Irjen Ferdy Sambo sejak Sabtu (6/8/2022) malam mendekam di Mako Brimob.

Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga.

Kini Bharada E sudah memiliki kuasa hukum yang baru yakni Muhammad Burhanuddin.

Lalu bagaimana fakta sejauh ini kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal ini?

Berikut fakta-fakta yang diketahui sejauh ini terkait Ferdy Sambo dan update terkini perkembangan kasus penembakan di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

1. Pelanggaran Etik Mengambil CCTV

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Sabtu (7/8/2022) malam digiring ke Mako Brimob.

Baca juga: Eks Kuasa Hukum Bharada E Buka Suara Siapa yang Memintanya Jadi Pengacara, Mengaku Sudah Pengalaman

Baca juga: Bharada E Ajukan Jadi Justice Collaborator, Janji Buka Tabir Gelap Kasus Meninggalnya Brigadir J

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo hingga membuatnya kini mendekam di Mako Brimob?

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo adalah mengambil rekaman video CCTV pembunuhan Brigadir J.

Pengambilan CCTV ini merupakan salah satu pelanggaran prosedur olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam olah TKP terjadi misal pengambilan CCTV," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022) malam.

2. Ditempatkan di Tempat Khusus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved