Baku Tembak di Rumah Jenderal

Eks Kuasa Hukum Bharada E Buka Suara Siapa yang Memintanya Jadi Pengacara, Mengaku Sudah Pengalaman

Andreas menyatakan, saat itu pihaknya yang diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Editor: Ravianto
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
Pengacara Andreas Nahot Silitonga dan tim resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E, Sabtu (6/8/2022). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menceritakan awal mula dirinya menjadi pengacara untuk Bharada E sejak kasus meninggalnya Brigadir J mencuat.

Andreas menyatakan, saat itu pihaknya yang diminta secara langsung oleh keluarga Bharada E untuk menjadi pengacara.

Adapun alasan mendasarnya karena kata Andreas, pihaknya kerap kali menangani beberapa kasus pro bono.

Pro bono sendiri merupakan bentuk pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara sukarela bagi mereka yang tidak mampu membayar kuasa hukum dalam menangani sebuah kasus.

"Kalau saya ini kan sebenarnya pengacara banyak melakukan kasus-kasus pro bono. Mungkin itu yang menarik keluarga (Eliezer atau Bharada E, red) untuk mencari saya," kata Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Andreas menyatakan, beberapa kasus yang ditanganinya memang dominan merupakan kasus pro bono.

Adapun beberapa di antaranya yakni saat membela kasus seorang ibu melakukan aksi potong jari di Medan, hingga untuk pelaku tawuran warga.

"Semuanya itu juga sebenarnya kasus-kasus itu awalnya dari mulut ke mulut," ucap dia.

Kendati begitu Andreas tidak memerinci lebih detail beberapa kasus lain yang pernah ditangani.

Baca juga: Daftar Jabatan Irjen Ferdy Sambo yang Hilang setelah Kasus Meninggalnya Brigadir J, Kini Pelayan

Baca juga: Penjelasan Lengkap Mahfud MD terkait Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap

Terpenting kata dia untuk menangani kasus Bharada E ini pihaknya mendapat permintaan langsung dari keluarga Bharada E untuk menjadi kuasa hukum.

Namun kekinian, Andreas Nahot Silitonga beserta partnernya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas cs mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Bharada E setelah mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) siang.

"Kami sebagai dahulu tim penasehat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Meski begitu, Andreas enggan menyebutkan alasan pengunduran dirinya bersama tim yang lain sebagai kuasa hukum Bharada E.

Andreas hanya menyebutkan secara resmi pengunduran diri sebagai tim kuasa hukum sudah diajukan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved