Wabup Sumedang Sebut Tembakau Ilegal Marak di Warung Eceran, Sebut Kades Harus Berperan
Wabup Sumedang mengakui peredaran produk tembakau ilegal di wilayahnya masih marak.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peredaran produk tembakau ilegal di Sumedang masih marak di pasaran. Terutama di warung-warung kecil skala eceran.
Produk ilegal itu adalah barang kena cukai (BKC) yang tak berpita cukai atau bercukai palsu.
Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengatakan bahwa betul tembakau ilegal di tingkat pengecer masih sangat tinggi.
"BKC belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang," kata Erwan di Sumedang, Kamis (4/8/2022).
Selain letak geografis yang mudah terjangkau dari daerah manapun, di Sumedang pemasaran masih bebas serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak penggunaan BKC ilegal.
Untuk meminimalisir peredaran BKC ilegal, Pemkab Sumedang memulai dengan memperbanyak sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah.
Kemarin, Rabu (3/8/2022), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar "Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kelala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang". Ini merupakan kegiatan kedua.
Sosialisasi tersebut sebagai ikhtiar pemerintah ntuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.
Sebagai informasi, BKC ilegal punya beberapa ciri.
Yakni, yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.
"Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Rokok Ilegal Beredar Masif di Kabupaten Tasikmalaya, Ratusan Ribu Batang Disita Tahun Lalu