Rokok Ilegal Beredar Masif di Kabupaten Tasikmalaya, Ratusan Ribu Batang Disita Tahun Lalu

Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Dok. Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, saat kegiatan sosialisasi perda dan perbup soal cukai tembakau di Leuwisari, Rabu (3/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya bersama Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Hingga saat ini peredaran rokok tanpa cukai masih tergolong masif di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Peredarannya masih masif. Salah satu penyebabnya karena kekurangtahuan masyarakat soal cukai tembakau," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, saat sosilisasi perda dan perbup soal tembaku di Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).

Pada tahun 2021 ditemukan sebanyak 442.160 batang rokok polos, tanpa pita cukai.

Ratusan ribu rokok tersebut beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. 

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Susi Air Membuka Penerbangan Rute Tasikmalaya-Jakarta, Terbang Empat Hari Seminggu

Baca juga: Cerita Ridwan Selamat dari Maut dalam Kecelakaan Truk Rem Blong di Tasikmalaya, Kena Ujung Kaosnya

"Hingga saat ini peredarannya masih masif, sehingga perlu melakukan sosialisasi perda dan perbup yang mengatur soal cukai rokok," ujar Dadang.

Sosilisasi perlu dilakukan karena satu di antara penyebab tingginya peredaran rokok tanpa pita cukai ini akibat kekurangtahuan masyarakat maupun pembuat rokok.

"Sosialisasi akan terus dilakukan dan diharapkan peredaran rokok tanpa pita cukai terus menurun. Artinya sudah makin banyak rokok yang memakai pita cukai," kata Dadang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved