Kecelakaan Maut di Tasikmalaya
Sopir Truk Rem Blong di Pertigaan Rancabango Kota Tasik yang Menewaskan Pesepeda Dijadikan Tersangka
Polisi menetapkan sopir truk yang menewaskan pesepeda di Kota Tasikmalaya jadi tersangka.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sopir truk rem blong yang menyeruduk sejumlah kendaraan dan menewaskan pesepeda di pertigaan Rancabango, Kota Tasikmalaya, dijadikan tersangka.
Sopir truk, Aep Saepudin (32), warga Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, juga ditahan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.
Musibah terjadi Selasa (2/8/2022).
Truk bernopol Z 8456 LF sarat muatan itu meluncur dari arah Jakarta di Jalan Letnan Harun.
Tiba di lampu merah pertigaan Rancabango, truk mengalami rem blong dan dibanting ke kiri untuk menimilisasi jatuhnya korban, karena di depan sudah banyak kendaraan berhenti.
Namun tak urung dua sepeda motor terseruduk serta seorang pesepeda, Candra (62), warga Jalan Paseh, meninggal di tempat akibat terlindas.
Sedangkan pengendara maupun penumpang sepeda motor selamat karena berhasil loncat dari kendaraan.
"Sopir yang semula masih berstatus saksi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatlantas, Polres Tasikmalaya Kota, AKP Anaga Budiharso, Kamis (4/8/2022).
Pasal yang disangkakan 277 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Ridwan Selamat dari Maut dalam Kecelakaan Truk Rem Blong di Tasikmalaya, Kena Ujung Kaosnya