Nasib Caca Garut Penjual Video Syur, Dijerat Pasal Berlapis, Bisa Mendekam di Penjara Belasan Tahun
DCAN alias Caca Garut (20) terancam menghabiskan waktu 12 tahun di dalam penjara. Bukan cuma itu, dia juga terancam denda Rp 1 miliar.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - DCAN alias Caca Garut (20) terancam menghabiskan waktu 12 tahun di dalam penjara. Bukan cuma itu, dia juga terancam denda Rp 1 miliar.
Caca Garut merupakan perempuan yang menjual konten tak pantas di akun Instagram miliknya.
Kini, Caca Garut masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Garut.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, Caca Garut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling singkat enam bulan, paling lama maksimal 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar," ujar Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, aksi Caca Garut viral dan jadi buah bibir warga Garut.
Pelaku diduga menjual konten syur di akun Instagram pribadinya.
Caca Garut memiliki tiga akun Instagram dengan belasan ribu pengikut.
Satu akun yang paling aktif sudah diikuti oleh 19,4 ribu akun lainnya.
Terdapat beberapa unggahan yang menampilkan dia mengenakan busana terbuka.
"Ada yang mau beli konten ga?" tulis dia dalam salah satu unggahan.
Baca juga: Sosok Caca Garut Alias DCAN, Perempuan yang Jual Video Syur di Instagram, Sering Dipanggil Guru BK
Pengacara Cacca Garut, Evan Saepul Rohman, mengatakan, kliennya itu merupakan tulang punggung keluarga. Dia juga memiliki seorang anak berusia tiga tahun.
"Melakukan hal tersebut karena lilitan ekonomi," ujarnya.
Evan menjelaskan pihaknya menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Viral Perempuan Garut Jual Video Syur, Guru yang Mengajar Caca Garut Tak Tega, Minta Segera Bertobat
Ia meminta semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dengan tidak memojokkan kliennya.
"Kami menghargai proses hukum saat ini," ucapnya. (*)