Baku Tembak di Rumah Jenderal

TKP Tewasnya Brigadir J Diduga Sudah Dibersihkan, Bripka Ricky Saksi Mata Selain Istri Ferdy Sambo

Sejauh ini polisi baru menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal

Editor: Ravianto
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hampir sebulan kasus meninggalnya Brigadir J, polisi belum juga mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

Sejauh ini polisi baru menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus yang disebut polisi tembak polisi di rumah jenderal itu.

Penetapan tersangka pada Bharada E juga baru dilakukan setelah hampir satu bulan kasus terjadi.

Padahal sejumlah kalangan menganggap ini merupakan kasus kriminal biasa dan pelaku penembakan sudah diketahui dari awal yakni Bharada E.

Berikut kendala yang diduga dihadai polisi dalam mengungkap kasus ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (4/8/2022):

1. TKP Telah Dibersihkan?

Diduga tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas Ferdy Sambo telah dibersihkan.

Di rumah ini konon kabarnya terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, mengatakan TKP telah dibersihkan.

Baca juga: Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Adakah Tersangka Lain yang Bakal Diumumkan?

Menurut Hermawan adalah  Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat itu menjabat Kapolres Jakarta Selatan yang membersihkan TKP.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu (20/7/2022) lalu.

Polisi saat itu menjelaskan penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Namun alasan sesungguhnya di balik penonaktifan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto karena diduga membersihkan TKP.

Berdasarkan aturan, tegas Hermawan Sulistyo, TKP tidak boleh dibersihkan.

“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang, karena TKP-nya dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo dalam Breaking News Kompas.TV, Rabu (4/8/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved