Baku Tembak di Rumah Jenderal
Kapolri Copot Jabatan Irjen Ferdy Sambo dan 2 Jenderal Bintang Satu dalam Kasus Brigadir J
Selain mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mencopot jabatan dua jenderal bintang satu
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kadiv Propam dari Irjen Ferdy Sambo.
Pencopotan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Listyo Sigit juga mencopot jabatan dua jenderal bintang satu, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali.
Brigjen Hendra Kurniawan tak lagi menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri, sedangkan Brigjen Pol Benny tak lagi menjadi Karo Provos DivPropam Polri.
Bersama Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Baca juga: 3 Jenderal Bintang Satu dan 22 Personel Polisi Lain Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir J
Total, ada 10 perwira yang dimutasi sebagai dampak kasus kematian Brigadir J.
Pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini, saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Irjen Ferdy Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Ya, dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi Prasetyo.
Menurutnya, Irjen Ferdy Sambo bakal ditindak secara etika dan pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana, seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai prosedur," ujar Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa hal tersebut menjadi bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Brigadir J.