Situ Ciburuy Jadi Hitam

Pabrik yang Mencemari Situ Ciburuy Tak Dikenakan Sanksi Tegas, Hanya Disegel 14 Hari

Tak ada sanksi tegas bagi industri yang diduga menyebabkan Situ Ciburuy jadi hitam. Lima pabrik tersebut ditutup selama 14 hari.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
hilman kamaludin/tribun jabar
Satpol PP KBB saat melakukan penyegelan di pabrik pencemar limbah ke Situ Ciburuy, Kamis (21/7/2022). Pabrik-pabrik tersebut disegel 14 hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Lima pabrik yang diduga kuat mencemari Situ Ciburuy di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini tidak dikenakan sanksi tegas.

Lima pabrik yang terdiri dari 2 industri pencucian karung bekas dan 3 industri batako berbahan baku limbah batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) tersebut hanya disegel petugas Satpol PP KBB selama 14 hari.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB Poniman, mengatakan penyegelan tersebut sifatnya hanya sanksi administratif sebelum mereka mengurus perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB.

"Jadi tidak ada sanksi atau penindakan represif, tapi pemilik dan pengelola harus mengurus perizinan," ujar Poniman saat ditemui di kantornya, Rabu (3/8/2022).

Selain itu, kata dia, pemilik dan pengelola pabrik juga wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran Situ Ciburuy hingga berdampak pada masyarakat sekitar. 

"Makanya selama 14 hari disegel itu, mereka diarahkan untuk memperbaiki pengelolaan limbah dan mengurus perizinan," katanya.

Ia mengatakan, selama pabrik tersebut disegel, pihaknya bersama DLH terus melakukan monitoring secara berkala dan hingga saat ini belum ada lagi yang beroperasi lagi.

"Sebab yang berhak mengeluarkan izin aktivitas dalam hal ini yakni DLH KBB berdasarkan perizinan yang diterbitkan," ucap Poniman.

Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada DLH KBB, Zamilia Moreta mengatakan, para pengelola pabrik tersebut sudah dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan perbaikan pengelolaan limbah serta mengurus perizinan. 

"Jadi bukan pemberian sanksi karena kan mereka itu industri skala mikro. Sampai sekarang belum ada yang beroperasi lagi," ujar Zamilia.

Baca juga: Mengenang Hiburan Rakyat di Situ Ciburuy Sebelum Tercemar Limbah Pabrik, Kini Tak Bisa Dilakukan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved