BBKSDA Jabar Bersama TAF-IP Lepasliarkan Sepasang Surili ke Cagar Alam Gunung Burangrang Subang 

BBKSDA Jabar bersama dengan TAF-IP melepasliarkan primata surili di Cagar Alam Gunung Burangrang, kawasan Desa Cipancar, Serangpanjang, Subang

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
BBKSDA Jabar bersama dengan TAF-IP melepasliarkan primata surili di Cagar Alam Gunung Burangrang, kawasan Desa Cipancar, Serangpanjang, Subang, Selasa (2/8/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, bersama dengan The Aspinall Foundation Indonesia Program (TAF-IP) lepasliarkan hewan langka primata surili ke habitat alam di Cagar Alam Gunung Burangrang (CAGB) kawasan Desa Cipancar, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang, Selasa (2/8/2022). 

Pelepasliaran surili ini bertujuan guna meningkatkan dan menguatkan populasi primata di kawasan CAGB tersebut. 

Seperti diketahui, hewan primata Surili sendiri merupakan salah satu jenis primata endemik Jawa yang telah termasuk ke dalam daftar dilindungi sejak 5 April 1979. Hal itu berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 247/Kpts/Um/1979 serta berdasarkan Undang–Undang Nomor 5 tahun 1990 serta tertuang dalam lampiran PP no.7 tahun 1999. 

Manajer Operasional The Aspinall Foundation, Sigit mengatakan, acara pelepas liaran hewan primata jenis Surili di kawasan CAGB tersebut juga sebagai bentuk memperingati Hari Konservasi Alam Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus. 

"Kegiatan lepas liar hewan primata Surili dilaksanakan dalam memperingati Hari Konservasi Alam Nasional yang diperingati setiap tanggal 10 Agustus setiap tahunnya," ujar Sigit 

Menurutnya, sepasang hewan surili yang dilepas liarkan di Cagar Alam Gunung Burangrang itu bernama Atta dan Rita. 

"Atta, merupakan surili Jawa jantan berusia 5 tahun yang merupakan hasil sitaan/penertiban hukum pihak Polda Jawa Barat bersama dengan BBKSDA Jawa Barat. dan Atta kemudian di kirim ke Pusat Rehabilitasi Primata Jawa (PRPJ) Patuha pada 28 Oktober 2019 lalu," katanya.

Baca juga: Surili yang Jadi Maskot PON XIX Jabar Ditemukan di Rumah Warga di Cirebon, Sempat Masuk Kamar

Sedangkan Rita, Surili betina berusia 6 tahun didapatkan dari masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya diserahkan ke pihak BBKSDA Jawa Barat pada 12 November 2020. 

"Kedua surili ini kemudian menjalani proses rehabilitasi di PRPJ dan sempat tertunda untuk rencana pelepasliarannya karena adanya pandemi COVID-19 selama 2 tahun terakhir ini," ungkapnya. 

Sebelumnya, TAF yang merupakan organisasi mempunyai misi melestarikan satwa liar ini bekerja sama dengan beberapa pihak untuk melepasliarkan beberapa hewan primata

"Kerja sama ini telah berhasil meliarkan 217 Individu primata Jawa hasil rehabilitasi di empat lokasi hutan tempat pelepasliaran di Jawa Barat (terdiri dari 49 Owa Jawa, 20 Lutung Jawa dan 14 Surili), dan Jawa Timur sejumlah 134 lutung Jawa," ucapnya. 

Sigit mengungkapkan, untuk populasi dari hewan Surili di alam hanya tersisa sekitar 6.000 individu yang tersebar di beberapa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung di Jawa Barat serta sebagian kecil di kawasan hutan lindung di Jawa Tengah. 

"Kami menilai sudah diperlukan upaya penguatan populasi surili di kawasan ini melalui kegiatan pelepasliaran surili dan penguatan perlindungan kawasan," ungkapnya. 

Baca juga: Ada Temuan Kerangka Surili di Gunung Ciremai, Diduga Tersisih lalu Menyendiri Sampai Mati

Pelepasan sepasang hewan primata Surili ini diharapkan, kedua hewan tersebut bisa hidup tenang dialam bebas tanpa ada yang mengganggu oleh tangan-tangan jahat yang tak bertanggungjawab.

"Kami berharap kedua surili akan dapat beradaptasi dengan baik di habitatnya di CAGB serta berkembangbiak di masa depan dan masyarakat di sekitar kawasan juga turut menjaga kelestarian mereka," ujar Sigit. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved