Bocah 10 Tahun Meninggal Setelah Dijatuhkan & Ditindih Teman-teman, LPAI Indramayu:Bukan Perundungan
LPAI Indramayu menyebut korban meninggal bukan karena bullying. Ini katanya.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejadian yang menimpa Evan Fadly (10), bocah warga Desa/Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Koordinator LPAI Indramayu, Adi Wijaya turut menyayangkan kejadian Evan Fadly yang dijatuhkan kemudian ditindih teman-temannya saat bermain di sekolah sampai terjadi.
Dalam hal ini, LPAI Indramayu juga membantah Evan Fadly merupakan korban bullying atau perundungan seperti yang beredar di media sosial.
"Viralnya anak ini dibully, tapi sebenarnya ini bukan bullying hanya kecelakaan anak-anak saat bermain," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di rumah duka, Senin (1/8/2022).
Adi Wijaya menyampaikan, walau menerima kejadian tersebut, dalam hal ini menurut keterangan keluarga Evan Fadly tetap memiliki keinginan untuk sekolah dan berkumpul lagi dengan teman-temannya. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, bocah tersebut diduga menderita penyakit kelainan pada tulang sejak kecil.
Hingga akhirnya kejadian ditindihi tersebut terjadi dan membuat kondisi Evan Fadly semakin parah.
Tulang punggungnya diketahui bengkok dan pada Sabtu (30/7/2022) kemarin bocah tersebut meninggal dunia.
Masih disampaikan Adi Wijaya, pihaknya juga turut menyesalkan karena pasca-Evan Fadly lama tidak sekolah, akan tetapi tidak ada satu pun perwakilan sekolah yang datang menjengguk anak tersebut.
"Pihak sekolah baru berkunjung setahun setelahnya, itu pun setelah didatangi pihak keluarga," ujar dia.
KBBI sendiri menyebut merundung atau bahasa Indonesia dari bullying adalah menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikis, dalam bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik berulang kali dan dari waktu ke waktu, seperti memanggil nama seseorang dengan julukan yang tidak disukai, memukul, mendorong, menyebarkan rumor, mengancam, atau merongrong.
Pihak keluarga menyebutkan Evan dijatuhkan lalu ditindih.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Caridin membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian yang menimpa Evan Fadly bakal menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Guru-guru diminta untuk bisa lebih mengawasi anak-anak saat bermain di sekolah selain mengajar pelajar.
Disdikbud Kabupaten Indramayu juga sudah mendatangi sekolah tempat Evan Fadly bersekolah untuk melakukan klarifikasi.
Diketahui, bocah tersebut sudah lama tidak terdaftar sebagai murid atau sudah keluar dari sekolah karena sakit.
"Keterangan dari Kabid SD setelah melakukan klarifikasi, bahwa anak tersebut sudah tidak sekolah dan tidak tercatat sebagai murid, anak tersebut sudah keluar," ujar dia.
Baca juga: Perundungan Memakan Korban di Indramayu, Bocah 10 Tahun Meninggal, Dijatuhkan Lalu Ditindih Temannya