Baku Tembak di Rumah Jenderal

Bharada E Dikritik soal Minta Perlindungan ke LPSK: Dia yang Nembak kok Dia yang Minta Perlindungan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disebut polisi sebagai pelaku baku tembak di rumah jenderal

Editor: Ravianto
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perjalanan kasus meninggalnya Brigadir J masih panjang terutama bagaimana kronologi penembakan yang kabarnya dilakukan oleh Bharada E.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E disebut polisi sebagai pelaku baku tembak di rumah jenderal atau kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal yang memakan korban tewas Brigadir J.

Bharada E juga disebut sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan pada istri Irjen Ferdy Sambo.

Atas kasus tersebut, Bharada E disebut meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Namun soal perlindungan LPSK yang dimohonkan oleh Bharada E mendapat kritik anggot tim kuasa hukum Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

Dirinya mengatakan seharusnya yang meminta perlindungan ke LPSK adalah yang terancam jiwanya, kehidupannya, hingga terganggu kehidupan privasinya.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Saya tetap normatif, Undang-undang LPSK itu siapa yang berhak dilindungi? warga negara, pejabat, siapa saja," ujar Nelson Simanjuntak dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (1/8/2022).

"Namun dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup, terganggu kehidupan privasinya dan catatan lainnya di undang-undang itu jelas."

Lantas Nelson mempertanyakan, Bharada E terancam dari siapa hingga mengajukan permohonan ke LPSK.

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Chandrawati Sebut Kesalahan Brigadir J, dari Pakai Parfum sampai Todongkan Senjata

"Nah kawan ini (Bharada E) terancam dari siapa?" tanyanya.

Dikatakan Nelson, Bharada E menggunakan Glock 17 untuk menembak Brigadir J.

Dan diperkuat dengan informasi bahkan Bharada E memang menembak Brigadir J.

"Lah dia yang nembak kok dia yang minta perlindungan, kok dia terancam, dari siapa? dari keluarga Brigadir J jauh kali di Jambi sana, 2 jam naik pesawat," tuturnya.

Bharada E Datangi LPSK

Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Jumat (29/7/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved