Tertinggi, Silpa APBD Indramayu Tahun 2021 Rp 240 Miliar, Serapan Rendah di Diskes dan Dinas PUPR
"Ini Silpa tertinggi selama ini. Berarti ada pengelolaan anggaran yang kurang maksimal di dinas-dinas," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Indramayu menyoroti tingginya angka sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD Tahun 2021.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Silpa APBD Indramayu tahun 2021 bahkan mencapai Rp 240 miliar.
Angka tersebut meningkat drastis dibanding angka Silpa APBD Indramayu tahun 2020 sebesar Rp 143 miliar, angka ini pun padahal sudah masuk kategori tinggi.
"Ini pengalaman kami di DPRD, ini Silpa tertinggi selama ini. Berarti ada pengelolaan anggaran yang kurang maksimal di dinas-dinas," ujar Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam, Rabu (27/7/2022).
Kurang maksimalnya serapan atau penggunaan anggaran bahkan terjadi di dinas-dinas yang justru melayani urusan wajib atau urusan dasar masyarakat, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan PUPR.
Dalam menyebut APBD tahun 2021 Kabupaten Indramayu yakni sebesar Rp 3,4 triliun.
Baca juga: Peyerapan Anggaran di Sumedang Meningkat, Sekda: Tandanya Kami Bekerja
Dari anggaran tersebut sebesar Rp 396 miliar di antaranya diperuntukkan untuk belanja modal.
Realisasi anggaran pada belanja modal tersebut sangat minim sekira 77,36 persen.
Padahal, ucapnya, anggaran belanja modal ini adalah suatu yang penting dan betul-betul dibutuhkan masyarakat.
Ia mencontohkan, seperti di Dinas Pendidikan, anggaran pada 2021 yang terealisasi hanya Rp 42 miliar atau 84,48 persen. Atau dengan kata lain, ada uang menganggur sebesar Rp 7 miliar.
Di Dinas Kesehatan, belanja modal untuk alat kesehatan dan sebagainya diberi anggaran Rp 129 miliar. Realisasinya sebesar Rp 92 miliar atau 71,46 persen dan uang yang tidak digunakan sekitar Rp 37 miliar.
Anggaran di Dinas PUPR, kata Dalam, belanja modal sebesar Rp 143 miliar. Realisasinya hanya Rp 105 miliar atau 73,52 persen. Dengan kata lain, ada anggaran sebesar Rp 38 miliar yang tidak digunakan.
Baca juga: Terlibat Korupsi Anggaran Dana Desa dan BLT, Kaur Keuangan Desa di Kabupaten Cirebon Dipenjara
Dalam pun sangat menyayangkan kondisi tersebut.
Ia menilai pengelolaan penggunaan anggaran yang kurang baik membuat serapan anggaran tidak maksimal dan dampaknya sangat dirasakan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sejumlah-fraksi-DPRD-Kabupaten-Indramayu-menyoroti-tingginya-angka-sisa-lebih-pembiayaan-anggaran.jpg)