Ini Pengakuan Direktur CV Daun Jadi yang 'Daftarkan' Google ke PSE Kemenkominfo

CV Daun Jati disebut-sebut mendaftarkan raksasa Google ke daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
kiki andriana/tribun jabar
Indra Irawadi (39) Direktur CV Daun Jati saat ditemui TribunJabar.id, di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (21/7/2022) 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Indra Irawadi, Direktur CV Daun Jati mengaku kaget perusahan kecil kelas UMKM yang dia pimpin tiba-tiba ramai di jagat maya. 

CV Daun Jati disebut-sebut mendaftarkan raksasa Google ke daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

"Perlu saya klarifikasi, karena kami selaku UMKM hanya melengkapi perlengkapan yang digunakan oleh perusahaan (klien), dan saya menggunakan aplikasi Google," kata Indra saat ditemui TribunJabar.id, di Jatinangor, Kamis (21/7/2022).

Kantor CV itu berada di Desa Hegarmanah, Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Terkait pendaftaran nama Google, dia mengatakan bahwa CV-nya tidak melakukan itu. 

"Saya pakai aplikasi Google, hanya itu. Terkait dengan pedaftaran nama Google, kami tidak mendapatkan wewenang untuk mendaftarkan Google ke PSE," kata Indra.  

Dia mengatakan fokus bisnis CV Daun Jati memang di bidang teknologi informasi dan literasi digital. 

"Saya tegaskan, peristiwa ini bukan penipuan. Pihak Google Indonesia juga telah mengonfirmasi ke saya bahwa mereka tidak mempermasalahkan hal ini," katanya.

Baca juga: Gmail dan Google Ternyata Didaftarkan Perusahaan di Bali dan Sumedang, Apa Artinya?

Google Didaftarkan CV Daun Jati di PSE

Google terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) pakai nama CV Daun Jati di situs resmi Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Hal ini terungkap saat Nextren melakukan penelusuran di situs Kominfo, Senin (18/7) malam, guna melihat status Google di daftar PSE.

Alih-alih ditemukan di daftar PSE Asing, nama Google justru tercatat di urutan nama perusahaan PSE Domestik yang bisa kamu akses di situs Kominfo berikut ini.

Lebih lanjut, pada laman situs itu pun tercatat ada tiga nama perusahaan yang mengaku sebagai Google.

Dan dari ketiganya, tertulis bahwa Google sudah terdaftar di PSE Domestik dengan nama perusahaan CV Daun Jati.

CV Daun Jati pun tercatat membawa nama sistem "GOOGLE" dan sudah berada di situs Kominfo sejak 18 Februari 2022 lalu.

Jadi bisa diasumsikan bahwa CV Daun Jati sudah membawa nama Google pada daftar di situs PSE Kominfo selama 5 bulan.

Lantas bagaimana tanggapan Kominfo terkait Google terdaftar di PSE pakai nama CV Daun Jati?

Klarifikasi Kominfo

"Jadi pendaftaran masuk kami langsung verifikasi ya," ucap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat menghadiri acara siaran langsung, Senin (18/7) malam.

Ia pun menjelaskan bahwa untuk Google yang sudah terdaftar di PSE milik Kominfo ialah Google Cloud Indonesia.

"Jadi seperti saya sampaikan tadi bahwa pendaftaran Google Cloud Indonesia itu sudah masuk per hari ini," jelas Dedy.

Dalam kesempatan itu ia turut sampaikan bahwa Google Group sampai saat ini masih belum mendaftarkan diri di PSE.

"Perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum mendaftar, makanya di situ ada YouTube, atau sub domain dari Google itu sendiri," tekan Edy.

Namun jubir Kominfo itu mengaku kalau manajemen Google Indonesia sudah menghubungi pihak Kominfo.

Google Indonesia dikatakan akan mengikuti aturan Kominfo dan mendaftarkan diri di PSE.

"Beberapa belum daftar tapi kamu mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka (Google Indonesia) akan mendaftar selambat-lambatnya besok, untuk selain Google Cloud Indonesia," lugasnya.

Syarat Terdaftar di PSE Menurut Kominfo

Dalam kesempatan berbeda, Edy juga sempat menjelaskan apa saja syarat perusahaan bisa terdaftar di PSE milik Kominfo.

Dilansir dari Kompas, Senin (18/7), Edy menyebut kalau perusahaan yang bisa masuk ke daftar PSE adalah mereka portal, situs, atau aplikasi, dalam jaringan internet.

Ia pun menjelaskan kalau perusahaan-perusahaan yang memiliki anak perusahaan seperti Google, perlu mendaftarkan sub domain masing-masing.

"Pendaftaran berlaku untuk setiap website/ domain yang diselenggarakan," ungkapnya.

"Dalam pendaftaran, para penyelenggara akan diminta untuk mengisikan nama situs beserta alamat IP server yang digunakan," tutupnya.(*)

Sebagian artikel ini tayang di Grid dengan judul Kok Bisa Google Didaftarkan CV Daun Jati di PSE? Begini Klarifikasi Kominfo

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved