Petani Tembakau di Sumedang Bakal Dapat BLT Rp 1,8 Juta, Dibagi Bertahap selama 6 Bulan
Petani tembakau di Sumedang wajib gembira sebab akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Petani tembakau di Sumedang wajib gembira sebab akan dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
BLT itu akan dibagikan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumedang.
Pembagian BLT untuk 1.875 orang petani di 21 Kecamatan itu rencananya dikerja samakan dengan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Ini Peran Kaur Keuangan Desa di Indramayu yang Terlibat Korupsi Dana Desa dan BLT, Kini Dibui
"Segera akan dibagikan, kami menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pembagian BLT ini, juga menunggu Keputusan Bupati yang mengesahkan data penerimanya," kata Kepala Dinsos Sumedang, Dikdik Sadikin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022).
Menurut Dikdik, dua aturan itu saat ini sedang digodok di bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang.
Sasaran BLT ini adalah petani tembakau di tempat-tempat pengolahan tembakau. Namun, syarat penerima bantuan ini adalah petani itu belum mendapat bantuan serupa dari porsi yang lain.
"Ini agar tidak terjadi dobel bantuan," kata Dikdik
Untuk antisipasi dobel BLT, dilakukan proses pencocokan data petani dengan data masyarakat yang telah menerima bantuan lainnya.
"Tujuannya kan menyasar para petani atau buruh tembakau yang belum dapat bantuan," katanya.
Baca juga: 12 Ribu Warga Penerima BLT Minyak Goreng dari TNI di Sukabumi Ternyata Belum Pernah dapat Bantuan
Nilai bantuan ini Rp1,8 juta yang dibagikan secara bertahap selama 6 bulan. Dalam sebulan, petani akan menerima bantuan ini Rp 300 ribu per bulan.