Pencurian Uang di Minimarket, Kepala Toko dan Pemuda Berkapak Ditangkap, Ternyata Sudah Direncanakan

Sua pelaku pencurian di minimarket di Jalan Baros, Kota Sukabumi, ditangkap Rabu (20/7/2022). Pencurian ini sudah direncanakan oleh kepala toko dan

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Kapolres Sukabumi Kota Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menunjukkan barang bukti pencurian di minimarket saat rilis, Rabu (20/7/2022). Pencurian di minimarket Jalan Baros, Kota Sukabumi tersebut ternyata sudah direncanakan oleh pelaku pencurian berinisial FS (27) dengan kepala tokonya berinisial P (29). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku motifnya akibat tedesak kebutuhan ekonomi yang dihadapinya.

"Jadi rencananya uang hasil curiannya sebesar Rp 46 juta dari minimarket tersebut akan dibagi dua oleh mereka," ucapnya.

Baca juga: Minimarket di Bandung Barat Dibobol Maling, Gasak Susu Kaleng hingga Minyak Kayu Putih

"Akibat perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP Pidana, tentang pencuria kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara," ujar Zainal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved