Ini Trik Dukun Cabul yang Beraksi di Padalarang, Mengaku Temukan Banyak Benda Termasuk Jenglot
Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang dukun asal Garut bernama Habib Deden.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang dukun asal Garut bernama Aung Saputra alias Habib Deden (40).
Seperti diketahui, aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada 5 Juli 2022 di rumah kerabat korban di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan modus bisa membersihkan aura negatif dan benda gaib.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, saat melakukan ritual pembersihan aura negatif dan benda gaib itu, pelaku mengaku kepada korban menemukan benda seperti jarum, silet, dan jenglot dari ruang tamu rumah korban.
"Jadi barang-barang itu diakui pelaku telah ditemukan saat ritual, mungkin untuk meyakinkan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Padahal, barang-barang tersebut diduga sengaja dibawa oleh pelaku ke rumah kerabat korban untuk meyakinkan korbannya agar bisa melakukan aksi pencabulan.
Kini barang-barang klinik yang digunakan pelaku untuk memperdayai korban sudah diamankan polisi termasuk benda yang sebut jenglot.
"Dari tangan pelaku disita berbagai barang bukti berupa silet, jarum, dan benda kecil yang disebut pelaku sebagai jenglot. Benda-benda itu diklaim hasil pembersihan gaib di rumah kerabat korban," kata Rizka.
Rizka mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban aksi bejat pelaku ini baru satu orang, tetapi pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Dukun asal Garut Beraksi di Bandung, Jadi Dukun Cabul Setelah Lihat Kemolekan Bocah Perempuan
"Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain," ucapnya.
Awal Mula Kejadian
Seorang dukun asal Garut bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40) tega mencabuli bocah perempuan di Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku ini melakukan aksi bejatnya di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB dengan cara mengaku sebagai orang pintar yang bisa menangkal gangguan mahluk halus.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, saat melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang mampu membersihkan aura jahat dan benda-benda gaib yang mengganggu keadaan rumah keluarga korban.
"Jadi pelaku hadir ke rumah kerabat korban. Lalu saat menerawang kondisi rumah, dia mengatakan banyak aura negatif dan benda yang mengganggu kehidupan korban," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (19/7/2022).
Setelah itu, kata Rizka, pelaku diberi waktu untuk tinggal di rumah kerabat korban karena mereka merasa percaya atas kemampuan pelaku.
Hingga akhirnya dia melakukan ritual pembersihan aura negatif dan benda gaib.
Namun, saat melakukan ritual tersebut, pelaku tergoda saat melihat korban yang masih di bawah umur itu karena saat itu, kebetulan sedang berada di rumah tersebut.
"Ketika pelaku melihat korban, dia mengatakan di dalam tubuh korban banyak benda yang harus dikeluarkan supaya terbebas dari gangguan makhluk gaib," kata Rizka.
Kemudian korban pun menuruti permintaan pelaku untuk mengikuti ritual pembersihan benda gaib yang ada ditubuh korban hingga akhirnya aksi pencabulan tersebut dilakukan saat ritual berlangsung.
"Ritualnya gak dilakukan hanya sekali, tapi beberapa kali. Lalu atas tipu daya itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban," ucapnya.
Aksi pencabulan tersebut, kata Rizka, dilakukan mulai dari meraba-meraba tubuh korban dan tindak asusila lainnya, tatapi pelaku tidak sampai menyetubuhi korban.
Rizka mengatakan, aksi pencabulan tersebut terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai.
Kemudian, korban memberanikan diri untuk mengaku pada orangtuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
"Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," ucap Rizka.
Akibat perbuatannya, pelaku pencabulan tersebut dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin)